JAKARTA - Polda Metro Jaya pagi tadi kembali melakukan penahanan terhadap tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) asal Cengkareng. Kuasa hukum anti-Ahmadiyah, Ahmad Michdan menilai sebagai penahanan tersebut suatu hal yang sah."Selama sesuai dengan koridor insiden Monas, itu hak polisi untuk menangkap," kata Michdan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/6/2008).Dia menambahkan proses penangkapan, pemeriksaan, dan pemrosesan sudah menjadi tanggung jawab aparat kepolisian."Karena polisi mungkin memiliki data-data, sehingga perlu dilakukan penahanan dan memproses anggota FPI.," paparnya.Sekira pukul 05.30 WIB, tiga anggota FPI yang belum diketahui identitasnya dicokol polisi berpakaian sipil dari FPI cabang Cengkareng. Ketika tiba di Mapolda, ketiga orang ini langsung memasuki ruang Reskrimum. (kem)
Rabu, 04 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar