Jumat, 05 September 2008

Hukum Menghack Situs Amerika dan Israel

Komisi Fatwa Al-Azhar mengeluarkan fatwa kebolehan menghack situs Amerika dan Israel sebagai bentuk “Jihad Elekronik”

Hidayatullah.com--Situs Iqna merilis dari situs Islamonline, mengutip bahwa komisi Fatwa Al-Azhar mengeluarkan fatwa baru kebolehan menghack situs-situs yang menghina Islam dan kaum muslimin, khususnya Amerika dan Israel sebagai bentuk perlawanan atas serangan musuh-musuh Islam.

Dalam fatwa tersebut disebutkan, bahwa kata jihad memiliki makna berupaya dengan sekuat tenaga untuk melawan setiap bentuk penyelewengan dan kedzaliman, sebagaimana juga disebutkan dalam surah Al Ankabut ayat 69 yang isinya berbunyi, “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.”

Selanjutnya juga ditegaskan, bahwa alat-alat tekhnologi modern merupakan bentuk jihad di dunia modern ini dengan menghacker situs-situs yang melecehkan Islam dan kaum Muslimin, khususnya Amerika dan Israel.

Fatwa tersebut mendapatkan reaksi dari berbagai pemikir dan ulama Islam dunia yang rata-rata menganggapnya positif meski masih polemik. [iqna/memriiwmp/cha/www.hidayatullah.com]

1 komentar:

Budi Priyono mengatakan...

ttt\\\

Posting Komentar

 
© free template by Blogspot tutorial